Bangka Tengah, Pramedia.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmi mengumumkan alokasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13462/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025, jumlah alokasi yang ditetapkan sebanyak 1.311 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.127 peserta merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN, dengan rincian 2 tenaga guru, 27 tenaga kesehatan dan 1.098 tenaga teknis.
Sementara itu, 184 peserta lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database tersebut, dengan rincian 5 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan dan 154 tenaga teknis.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Badan Kepegawaian Negara.
“Saya yakin teman-teman yang nanti disebut PPPK Paruh Waktu ini merupakan orang-orang yang sudah banyak berbuat untuk Bangka Tengah,” ujar Algafry, Selasa (16/9/2025).
“Jadi, saya selaku Bupati juga berusaha untuk memberikan yang terbaik, meskipun sampai saat ini tunjungan untuk mereka ini masih terbatas, belum bisa kita beri lebih, karena dasarnya kemampuan kita, paling tidak saya berusaha tidak mengurangi yang sudah ada sebelumnya,” sambungnya.
Untuk itu Bupati Algafry berharap agar semua pihak, khususnya mereka yang masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Tengah bisa memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan.
“Kalau untuk jadi ASN ada aturan yang dikeluarkan oleh pusat. Maka tahapan-tahapan itu saya mohon teman-teman juga pahami dan mengerti,” tuturnya.
“Saya juga mohon maaf ada keterbatasan, untuk seketika mengangkat mereka menjadi ASN, dan untuk yang di luar database sedang terus kita upayakan dengan BKN, dengan pola-pola yang lain,” tambahnya.
Algafry menegaskan, pihaknya berusaha tidak ada yang diberhentikan atau di PHK. “Saya pastikan tidak ada yang berhenti, kecuali mereka berhenti sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Cherlini meminta agar para peserta bisa mencermati seluruh persyaratan yang harus dilampirkan.
Terlebih lagi menurutnya, saat ini BKN telah mengeluarkan pengumuman terkait perpanjangan pengisian DRH sehingga bisa dimaksimalkan oleh seluruh peserta.
“Berdasarkan surat BKN tanggal 11 September 2025, pengisian DRH diperpanjang sampai 22 September,” imbuhnya.












