Bangka Tengah, Pramedia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 pada Senin (03/11/2025) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bateng untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Bateng dalam pengelolaan layanan informasi publik.
“PPID Bawaslu Bateng merupakan Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik dalam pengelolaan layanan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Bawaslu RI atas capaian dan komitmen Bawaslu Bateng dalam menjalankan keterbukaan informasi,” ujar Novrian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat.
“Bawaslu Bateng memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi ini adalah bentuk akuntabilitas kami dalam menjalankan fungsi tranparansi dalam pelayanan informasi publik,” jelas Marhaendra.
Ia mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Komisi Informasi merupakan lembaga yang menangani sengketa informasi. Untuk itu, saya berharap jangan sampai Bawaslu Bateng disengketakan terkait hak informasi masyarakat. Kita harus memastikan seluruh proses pelayanan informasi berjalan sesuai regulasi dan prinsip keterbukaan,” tambahnya.












