Bangka selatan, Pramedia.id – Tersangkut kasus persetubuhan dibawah umur, F harus berurusan dengan pihak kepolisian dan digiring petugas Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, guna penyelidikan, Senin (27/10/2025).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka M. Kurniawan mengubgkapkan pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Payung. Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib setelah dilakukan pendekatan tegas oleh aparat kepolisian dari Polsek Payung.
“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Payung,” (27/10/2025).
Menurut Kurniawan aksi bejat pelaku terungkap dengan cara yang tak terduga, setelah ibu korban melihat status WhatsApp pelaku yang berisi foto anaknya disertai kalimat ancaman.
Kejadian bermula pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. Saat membuka media sosial ibu korban dikejutkan oleh unggahan kakak iparnya yakni pelaku F.
Di dalam status WhatsApp itu terpampang wajah putrinya disertai tulisan bernada ancaman. Heran dan curiga, ibu korban segera memberitahu sang suami tentang unggahan tersebut. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban pulang dari sekolah, kedua orangtua korban langsung mengintrogasi anaknya.
Awalnya, gadis kecil itu mencoba menutupi kenyataan, hanya mengaku bahwa pelaku pernah memegang bagian dadanya. Namun setelah terus didesak agar jujur, korban akhirnya menangis dan mengaku telah disetubuhi pelaku berulang kali sejak duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan itu berlangsung selama dua tahun, hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Payung.
“Jadi pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2023 sampai 10 Juni 2025,” papar Kurniawan.
Mendengar pengakuan memilukan dari anaknya, kedua orang tuanya langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menuntut keadilan. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Selama proses tersebut kepolisian terus mencari keberadaan pelaku lewat anggota keluarganya. Sepekan kemudian pelaku akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Payung.
Pelaku telah mengaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023. Dengan memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksinya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan bahkan bercerita kepada siapapun. Sampai akhirnya semuanya terbongkar lewat status WhatsApp pelaku sendiri.
“Awalnya pelaku memang melakukan pengancaman. Sementara aksi selanjutnya pelaku melakukan upaya bujuk rayu dengan memberikan uang kepada korban,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. F dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.












