WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Bejat ! Paman Di Babar Perkosa Keponakan Sejak Masih SMP Di Tangkap Polsek Jebus

pramedia.id

Bangka Barat | Pramedia.id – Tim opsnal Polsek Jebus bersama unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus  seorang pria  Berinisial KL alias EL  dikediamannya atas tuduhan tindak asusila  persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 desember 2025.

Pelaku  sendiri merupakan paman korban, dimana korban masih berusia 13 tahun, dan  saat itu itu korban masih berstatus  sebagai siswi SMP disalah satu sekolah di Bangka Barat . 

Sempat menyangkal saat dalam pemeriksaan, akhirnya tersangka KL mengakuit perbuata bejatnya kepada Polsek Jebus. pwlaku mengaku menyetubui korban akibat tergiur akan kecantik korban. 

Dalam melakukan tindakan bejatnya, pelaku KL mencoba membujuk serta merayu  namun gagal lantaran  di tolak  korban. 

Namun akibat mabuk minuman  keras dan kesal terus ditolak korban, akhirnya pelaku memaksa korban dengan ancaman yang membuat korban ketakutan dan terpaksa melayani sang paman. 

Korban di perkosa ketika di rumah saat kondisi runah sepi dan istri pelaku sedang keluar rumah bersama ke 2 anaknya. 

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di lakukan oleh sang paman, hingga korban Beranjak dewasa dan telah duduk di bangku SMA.

Namun akhirnya korban yang  sudah tidak tahan atas perbuatan pamannya tersebut, memberanikan diri untuk mencerita kejadian tersebut kepada teman sebangku sekolah.

Geram bercampur amarah  mendengar pengakuan korban, teman korban melapor KL  ke warga  dan keluarga korban lainnya dan dilanjutkan ke mapolsek jebus. 

Tidak hanya itu pelaku  juga kerap mencabuli korban sejak duduk  di bangku SD  berdasarkan pengakuan Tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengungkapkan, terungkapnya perkara ini tak lepas dari laporan masyarakat  dan tindakan cepat  kepolisian dalam pengungkapan. 

Kapolres juga menambahkan, warga di minta  tidak  segan  segan melapor kan kejadian  ke kantor polisi terdekat  jika terdapat tindakan kejahatan lainnya.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan juga kami mengajak masyarakat tidak segan melaporkan segala perbuatan yang melawan hukum ke polisi,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak   nomor 35  tahun 2014    pasal  76D   sub  Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3)   pidana  paling lama  20 tahun  Kurungan penjara.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top