Bangka Barat | Pramedia.id – Tim opsnal Polsek Jebus bersama unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pria Berinisial KL alias EL dikediamannya atas tuduhan tindak asusila persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 desember 2025.
Pelaku sendiri merupakan paman korban, dimana korban masih berusia 13 tahun, dan saat itu itu korban masih berstatus sebagai siswi SMP disalah satu sekolah di Bangka Barat .
Sempat menyangkal saat dalam pemeriksaan, akhirnya tersangka KL mengakuit perbuata bejatnya kepada Polsek Jebus. pwlaku mengaku menyetubui korban akibat tergiur akan kecantik korban.
Dalam melakukan tindakan bejatnya, pelaku KL mencoba membujuk serta merayu namun gagal lantaran di tolak korban.
Namun akibat mabuk minuman keras dan kesal terus ditolak korban, akhirnya pelaku memaksa korban dengan ancaman yang membuat korban ketakutan dan terpaksa melayani sang paman.
Korban di perkosa ketika di rumah saat kondisi runah sepi dan istri pelaku sedang keluar rumah bersama ke 2 anaknya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di lakukan oleh sang paman, hingga korban Beranjak dewasa dan telah duduk di bangku SMA.
Namun akhirnya korban yang sudah tidak tahan atas perbuatan pamannya tersebut, memberanikan diri untuk mencerita kejadian tersebut kepada teman sebangku sekolah.
Geram bercampur amarah mendengar pengakuan korban, teman korban melapor KL ke warga dan keluarga korban lainnya dan dilanjutkan ke mapolsek jebus.
Tidak hanya itu pelaku juga kerap mencabuli korban sejak duduk di bangku SD berdasarkan pengakuan Tersangka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengungkapkan, terungkapnya perkara ini tak lepas dari laporan masyarakat dan tindakan cepat kepolisian dalam pengungkapan.
Kapolres juga menambahkan, warga di minta tidak segan segan melapor kan kejadian ke kantor polisi terdekat jika terdapat tindakan kejahatan lainnya.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan juga kami mengajak masyarakat tidak segan melaporkan segala perbuatan yang melawan hukum ke polisi,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76D sub Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) pidana paling lama 20 tahun Kurungan penjara.












