Bangka Selatan, Pramedia.id – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Tim Opsnal dan Macan Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor.
Diketahui, motor yang di curi oleh terduga pelaku IMI (26) ini milik warga Gang Air Centing, Kelurahan Teladan. Pelaku juga tertangkap di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor IMI, setelah sebelumnya kabur ke Sungailiat.
“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah mencuri sebuah motor milik warga, di gang Air Centing Kelurahan Teladan,” sebutnya, Senin (29/09).
Kronologi bermula, pada Jumat (26/09) sekira pukul 19:05 Wib. Pelapor pada saat itu keluar rumah untuk beli pulsa PLN dan melihat motor sudah tidak ada lagi terparkir disamping rumah pelapor, kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa sepeda motor tesebut telah dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian pelapor mencari sepeda motor ke arah belakang rumah namun tidak menemukan motor tersebut. Mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung ke mapolres Basel untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Pelapor ini kehilangan motornya yang terparkir di samping rumah, di tinggal sebentar dan ternyata motor milik pelapor sudah di curi oleh seseorang,” ucapnya.
Pada Minggu (28/09) tim buser macam selatan mendapatkan informasi bahwa motor hasil Curanmor diamankan oleh warga di Desa Guntung Kecamatan Koba. Kemudian sekira pukul 07.00 wib tim Buser melakukan koordinasi dengan warga Guntung. Setelah dilakukan koordinasi didapati bahwa pelaku ini telah melarikan diri dari Desa Guntung.
Kemudian, tim Buser mencari informasi keberadaan terduga pelaku dan mendapat informasi bahwa posisi terduga pelaku berada di Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tim Buser pun langsung berangkat ke Sungailiat dan dengan cepat mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, langsung di bawa ke Mapolres Basel.
“Pelaku ini awalnya berada di desa Guntung, lalu ia melarikan diri ke Sungailiat, sedangkan motor yang dicuri yamaha Fizr BN 6863 CB , No.Rangka MH34NS0144K971504, No. Mesin 4WH-658604
sudah diamankan oleh warga Guntung,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku ia mencuri sepeda motor tersebut karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatan pelaku juga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta rupiah.
“Terhadap pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.












