WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Diduga IUP Telah Habis, Tambang Timah Di Perkantoran Pemkab BaTeng Masih Beroperasi

pramedia.id

Bangka Tengah | Pramedia.id – Aktivitas penambangan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang berada tepat di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah hingga saat ini masih terus beroperasi.

Masih beroperasinya Kegiatan tersebut banyak disayangkan oleh masyarakat, Mengingat dari awal beoperasi kegiatan tersebut menjadi tanda tanya Masyarakat, mengingat kegiatan tersebut berada di komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, izin penambangan di kawasan tersebut yang merupakan milik PT. Timah diduga telah habis masa berlakunya. Namun disayangkan aktivitas tambang justru masih berjalan seolah tanpa pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini sudah sangat dekat dengan batas pagar kompleks perkantoran Pemkab Bangka Tengah, kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan. Kondisi ini memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ini kantor pemerintahan, bukan kawasan tambang. Kalau izinnya sudah habis, kenapa masih beroperasi? Ada apa sebenarnya?” ujar DN seorang warga dengan nada heran.

Keberlanjutan aktivitas tambang tersebut menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan spekulasi adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal ini.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang warga Pangkalpinang bernama Acing yang sebelumnya sempat mencuat sebagai pemilik gudang ilegal di Merbuk . 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Timah, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait status izin, legalitas operasi, serta pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, menghentikan aktivitas penambangan jika terbukti melanggar aturan, serta membuka secara transparan status izin tambang di kawasan strategis pemerintahan tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, publik menilai hal ini dapat mencederai wibawa pemerintah daerah, dan memperkuat anggapan bahwa aturan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top