Bangka Barat, Pramedia.id – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menangkap seorang pria berinisial RA (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Minggu (30/11/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Reskrim Polsek Mentok pada Sabtu (29/11/2025). Informasi menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika melalui jalur penyeberangan di pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu pukul 00.10 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan RA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di saku depan celana sebelah kanan milik pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
1 paket plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu, dengan berat brutto 10,17 gram
1 plastik klip bening kosong
1 unit ponsel Android Infinix warna cream
1 celana panjang jeans warna biru
Pelaku yang merupakan warga Desa Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Mentok.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari minimal 5 tahun penjara.












