(Sumber & foto: Babel Cyber Group)
Pangkalpinang, Pramedia.id — Empat terdakwa kasus korupsi pertambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp87,4 miliar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026).
Keempat terdakwa, yakni Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah, tiba di pengadilan sekira pukul 09.30 WIB waktu setempat menggunakan mobil minibus dengan pengawalan aparat TNI.
Saat digiring menuju ruang tunggu sidang, Herman Fu Cs tampak mengenakan borgol dan masker yang menutupi sebagian wajah mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar akibat kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan perizinan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara mencapai Rp87,4 miliar.
Aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung secara masif hampir sepanjang tahun 2025. Para terdakwa diduga mengeksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi negara, yakni Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Produksi Dusun Nadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Luas lahan yang terdampak mencapai 315,48 hektare, terdiri dari 262,85 hektare di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan 52,63 hektare di Hutan Produksi Dusun Nadi.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menilai praktik pertambangan ilegal tersebut tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan dalam skala luas pada kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyudi.


















