WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Kasus Korupsi Baznas Enrekang

pramedia.id

Jakarta Selatan | Pramedia.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang Padeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Baznas Enrekang.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial Padeli sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang mengungkapkan, saat ini Padeli diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim pengawasan internal Kejaksaan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan yang bersangkutan.

“Dari Pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Perkara kemudian dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Anang, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp804 juta bersama seorang petugas Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial SL. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.

Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajarannya. Seluruh insan Adhyaksa, kata dia, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Kejaksaan tidak akan ragu menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Padeli dan SL juga saat ini tengah diperiksa oleh Tim Kejagung di Gedung Bundar Kejagung guna pendalaman lebih lanjut kasus yang menjerat keduanya.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top