Bangka Selatan, Pramedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, Kamis (11/12/2025), di halaman lobi kantor Kejari.
“Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Basel berinisial JN dan DK, seorang ASN aktif yang juga pernah menjabat Camat Lepar Pongok periode 2016–2019. Keduanya terseret dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada 2017–2024,” ujar Sabrul.
Kasus ini bermula pada periode 2019–2021. Saat itu, tersangka JN yang menjabat sebagai Bupati Basel diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap sebesar Rp45,964 miliar dari JM, seorang pengusaha tambak udang. JM diketahui tengah mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Uang tersebut diberikan karena diminta langsung oleh JN, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati aktif dan menyatakan mampu menyediakan lahan yang dimaksud.
“JM menyanggupi permintaan uang sebesar Rp45,964 miliar karena percaya JN adalah bupati aktif yang menjanjikan pengadaan lahan 2.299 hektare,” kata Sabrul.
Setelah menerima uang, JN meminta bantuan Firmansyah alias Arman (alm.) dan DK selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) guna melengkapi legalitas lahan yang dijual kepada JM.
Namun, SP3AT tersebut belakangan terbukti fiktif, karena tidak tercatat dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok. Selain itu, izin-izin yang dijanjikan juga tidak memenuhi persyaratan hukum.
Akibatnya, hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan 2.299 hektare tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
“JN meminta Firmansyah dan DK untuk menerbitkan SP3AT yang ternyata fiktif. Karena itu, JM tidak bisa menguasai lahan tersebut dan ditolak warga,” jelas Sabrul.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












