Bangka Selatan, Pramedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Keempat tersangka tersebut adalah H selaku (Plt) Kepala Satpol PP Basel tahun 2022-2023, RS selaku PPK Rutin pada Satpol PP Basel tahun 2022-2023, S selaku Bendahara pada Satpol PP Basel tahun 2022-2023, dan YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara. Mereka diduga melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Basel, Sobrul Iman, dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu sebesar Rp 412.516.414 di anggaran 2022-2023. Menurutnya, perbuatan ini menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar nilai yang sama.
Menurut Sobrul, kronologi kasus ini bermula dari perintah tersangka H kepada tersangka RS untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani Surat Perintah Membayar. Dana tersebut kemudian tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka RS dan S, yang masih berstatus ASN aktif di Pemkab Basel, bersama-sama melakukan pencairan dana secara melawan hukum dan mentransfer uang negara ke rekening pribadi tersangka RS. Sementara itu, tersangka YP berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen fiktif dan mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek.
Sobrul menambahkan bahwa perbuatan para tersangka ini juga menyalahi ketentuan Tugas Pokok dan Fungsinya.
“Dalam hal ini tersangka RS serta S statusnya masih ASN aktif di Pemkab Basel. Sedangkan tersangka H merupakan pensiunan ASN 2023 dan YP merupakan penyedia dokumen untuk laporan fiktif,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan pasal lain sebagai subsidair dan alternatif.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas II A Tua Tunu Pangkalpinang. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.











