WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Kejari Bateng Tetapkan Suami Istri Jadi Tersangka Tipikor Tahura Mangkol

pramedia.id

Bangka Tengah, Pramedia.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, pada Selasa (16/09/2025), menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DP (Pengelola Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk) dan LA (staf fungsional pengelolaan tahura pada DLH Bangka Tengah). 

Ke-2 Tersangka yang merupakan suami dan istri tersebut, terlibat dalam Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerjasama Pembangunan Strategis Yang Tidak Terelakan Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025 Rp162.238.000,- telah digunakan untuk kepentingan pribadi Duta Prasetyo maupun keluarganya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati.

Sehingga perbuatan keduanya secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.238.000,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad  Husaini mengungkapkan keduanya telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan.

“Terhadap tersangka DP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan tersangka LA akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, masing – masing tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Selasa 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025,” ujar Husaini.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh ke -2 tersangka,  suami dan istri tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top