(foto:tersangka/polres basel)
Bangka Selatan, Pramedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap terduga pelaku pencurian dua mesin AC milik klinik Pratama Bakti Timah Toboali.
Pelaku ini yakni BR yang sebelumnya juga melakukan pencurian kabel di taman alun alun Himpang Lima Toboali, dan saat melakukan pencurian dua mesin AC bersama rekannya SDR.
Kejadian ini bermula pada, Kamis (30/04) sekira pukul 07.30 Wib, pelapor memasuki ruang kerja yang berada di Klinik Pratama Bakti Timah Toboali, kemudian pada saat pelapor menghidupkan AC yang ada di ruangan, ternyata AC tersebut tidak dingin. Kemudian sekira 08.00 Wib staf Klinik Pratama Bakti Timah Toboali menelpon tukang AC untuk memperbaiki AC yang berada di ruangan karena tidak dingin lagi. Sekira pukul 13.30 Wib tukang AC datang dan ingin membetulkan AC tersebut, pada saat tukang AC ingin membersikan mesin AC yang berada diluar Ruangan, mesin Outdoor AC Panasonic 1 PK dengan No Aset: 05.104.18.302.A.023 milik Klinik Pratama Bakti Timah Toboali telah hilang,
Pelapor juga menerangkan sekitar 3 Bulan yang lalu ada aset milik Klinik Pratama Bakti Timah telah hilang juga yakni berupa: 1 buah Mesin Outdor AC Panasonic 1/2 PK dengan No. Aset: 05.104.18.302.A.024 dan 20 Seng Pembatas Pagar ikut hilang juga. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kalau pelaku BR ini ternyata juga melakukan pencurian dua buah mesin AC bersama rekannya SDR milik Klinik Pratama Bakti Timah Toboali.
“Pelaku ini diketahui setelah pengembangan penyelidikan ternyata salah satu pelaku pencurian dua mesin AC ini merupakan pencuri kabel di alun alun Himpang Lima Toboali,” sebutnya, Selasa (05/05).
Dari penangkapan tersebut dua mesin AC sudah di jual oleh para pelaku, dan yang berhasil diamankan adalah gerobak yang digunakan oleh para pelaku guna mengangkut barang curian.
Adapun alasan pelaku karena kebutuhan ekonomi dan kerugian akibat pencurian tersebut yakni, Rp. 4.900.000.
“Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
















