WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Nekat Curi Mesin Air, Enam Warga Bateng Dibekuk Polsek Airgegas

pramedia.id

Bangka Barat, Pramedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas berhasil mengamankan enam terduga pelaku pencurian dua mesin penyedot air jenis PS merk mitsubitshi di sebuah villa Bintang di Desa Nangka, Bangka Selatan (Basel).

Kronologi pengungkapan ini bermula, adanya laporan dari pelapor HS yang bekerja di villa tersebut. Saat itu pada Kamis (13/11) sekira pukul 08.00 Wib, ia sedang berada di tempat kerja di perkebunan buah-buahan Villa Bintang sedang patroli dan mengecek mesin berjenis PS di pinggir kolong yang biasa di gunakan untuk menyedot air untuk menyiram tanaman buah-buahan di perkebunan buah-buahan Villa Bintang tersebut. Saat di lokasi tersebut pelapor terkejut melihat mesin PS sudah tidak berada di tempatnya dan kondisi kawat yang memagari rumah atau pondok dari mesin tersebut dalam kondisi rusak.

Kemudian pelapor menghubungi DN yang pada saat itu sedang berada di Villa Bintang yang tidak jauh dari tempat pelapor mengecek mesin PS itu untuk datang ke tempat mesin PS. Tak berselang lama DN menghampiri pelapor, lalu pelapor sampaikan kepada DN bahwa mesin PS yang biasa digunakan untuk menyedot air sudah hilang dan DN terkejut juga melihat mesin PS tersebut sudah tidak berada di posisinya yang sebelumnya masih ada.

Melihat mesin PS tersebut sudah tidak berada di tempatnya pelapor mengajak DN untuk bersama-sama mengecek mesin PS yang satunya lagi yang berada tidak jauh juga dari mesin pertama yang hilang yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari mesin PS yang pertama.
Ketika pelapor dan DN sampai di tempat mesin PS yang kedua mesin PS tersebut juga hilang dengan pagar kawat nya juga rusak. Setelah mengetahui hilangnya kedua mesin PS tersebut pelapor langsung menghubungi HS selaku penanggung jawab di perkebunan buah-buahan tersebut untuk melaporkan kejadian pencurian 2 unit mesin PS tersebut dengan kerugian kurang lebih Rp 40.000.000.

Kapolsek Airgegas Iptu William F Situmorang melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait dugaan pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi,” terangnya, Minggu (23/11).

Lalu, pada Kamis, (20/11) sekira pukul 15.30 Wib berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Air Gegas terkait pencurian tersebut telah diketahui para pelaku dan keberadaannya.
Awalnya 3 pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku yaitu BA (41), RD ( 38) dan SR (44). Setelah itu unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi DL (54).

Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap ternyata masih ada pelaku lainnya, kemudian unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil lagi mengamankan 2 pelaku lainnya di Desa Belimbing JK (48) dan GAM (39), berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Airgegas melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bateng,” ucapnya.

Menurut pengakuan para pelaku, melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi dan cara mereka mencuri dengan merusak serta membongkar mesin tersebut dengan kunci pas berbagai ukuran dan dengan menggunakan kayu balok.

“Kini para pelaku sudah di Mapolsek Airgegas dan kepada para pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top