Bangka Barat | Pramedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (12/1/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang remaja di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di seputaran Kecamatan Mentok.
“Sekira pukul 04.40 WIB, petugas mencurigai dua orang remaja yang berada di pinggir jalan Lapangan Bola Bina Jaya, Kecamatan Mentok. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh keduanya,” kata Iptu Yos Sudarso.
Kedua remaja tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
“Pada TKP kedua, sekira pukul 05.30 WIB, petugas kembali menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kontrakan tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 6,99 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, potongan pipet plastik, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, jaket, sepatu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Iptu Yos Sudarso menambahkan, kedua terduga pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Oleh karena itu, Polres Bangka Barat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tidak mempublikasikan identitas lengkap serta alamat para pelaku.
“Kami sangat prihatin dan miris dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan, untuk lebih peduli dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.












