Bangka Tengah, Pramedia.id – Pemkab Bangka Tengah memastikan pihaknya tidak pernah mempersulit dan menghambat program pemerintah pusat terkait rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelum mengambil kebijakan ataupun menerapkannya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia itu sendiri, yaitu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang hingga kini masih berlaku.Â
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak itu sendiri.
Untuk itu jika ada yang menyatakan bahwa Pemeritah Kabupaten Bangka Tengah mempersulit ataupun menghambat proses perizinan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah, itu tidak tepat dan ada kesalah pahamanan terkait aturan tersebut.
Hingga saat ini Kabupaten Bangka Tengah tetap mendukung program-program dari oemerintah pusat, salah satunya untuk pembangunan rumah bagi masyarkaat berpenghasilan rendah.
Fany Hendra Saputra, Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum secara langsung memastikan, bahwa adanya narasi yang menyatakan Kabupaten Bangka Tengah Tidak mendukung Program Pemerintah Pusat terkait pembangunan rumah Masyarkat Berpenghasilan Rendah Tidak Benar.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Memastikan ada kesalah pahaman terkait berita yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempersulit perizinan pembangunan rumah tersebut salah,” ujarnya.
“Seluruh aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah seluruhnya telah dikaji sebaik mungkin agar tidak bertentangan dengan aturan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ungkapnya.
selain itu juga, Fani menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta ketentuan tata bangunan dan lingkungan.
Kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis ini memang diberikan kepada pemerintah daerah, agar pembangunan tetap tertib, aman, dan sesuai kondisi daerah.
Diharapkan kedepannya tidak ada lagi kesalah pahaman antara pemerintah daerah dengan para pengembang perumahan, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima saran dan kritik terkait aturan yang ada.












