Bangka Barat, Pramedia.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Nasir (64) yang jasadnya ditemukan di wilayah Sumatera Selatan. Satuan Reserse Kriminal Polres Babar berhasil mengamankan salah satu tersangka, yaitu LY (32) ditangkap setelah buron sejak Juni 2024.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 21 Juni 2024, setelah sang ayah dilaporkan hilang sejak 19 Juni 2024. Korban terakhir diketahui berada di kontrakan milik LY di Gang Amalia, Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat datang ke rumah LY setelah diundang oleh tersangka. Saat korban melaksanakan salat Magrib di dalam kamar, dua pria berinisial TM (suami LY) dan SR (teman TM) menyerang korban. Korban diikat dan dicekik menggunakan kabel charger hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku membungkus jenazah dengan kasur dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BN 1343 TB milik korban. Jenazah kemudian dibawa menyeberang ke Palembang dan dibuang di pinggir jalan dekat perkebunan pisang di wilayah Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini sudah direncanakan lima hari sebelumnya oleh para pelaku untuk menguasai harta benda milik korban,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Setelah lebih dari setahun buron, LY akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Kota Palembang. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat, Sat Intelkam, dan Polsek Mentok, bekerja sama dengan Polsek Ilir Barat I, berhasil mengamankan tersangka di sebuah lokasi persembunyian.
“Pelaku mengakui telah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya. Mereka sudah menyiapkan rencana tersebut beberapa hari sebelum kejadian,” jelas penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
1 unit mobil Toyota Calya putih BN 1343 TB
1 buku BPKB mobil
1 kabel USB merek ROBOT
1 kasur warna biru
1 putung rokok Gudang Garam
1 gayung kuning dan ember hitam
1 flashdisk berisi rekaman CCTV di Pelabuhan Tanjung Kalian
Atas perbuatannya, LY dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.












