Bangka Selatan, Pramedia.id – Seorang petani di dusun Rias, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diamankan setelah diduga menyimpan narkoba jenis sabu siap edar.Â
Terduga pelaku ini berhasil diamankan pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekira pukul 00.15 Wib. Pada saat akan ditangkap pelaku RD (27) mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti dan mencoba melarikan diri.Â
Setelah pelaku berhasil diamankan, dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti narkoba jenis sabu yang di buang, pelaku langsung dibawa menuju kontrakan pelaku guna di lakukan penggeledahan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku RD ini diduga sering melakukan transaksi di pinggir jalan yang berada di dusun Rias, dan saat akan diamankan ia berusaha melarikan diri dan mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti.
“Pelaku ini sempat membuang barang bukti, dan mencoba melarikan diri, tetapi usaha pelaku berhasil kita amankan berkat kejelian anggota di lokasi,” terangnya, Kamis (30/10/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 4,82 gram, satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, satu buah kotak rokok merk Surya, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu unit Handphone merk Redmi berwarna biru, satu unit timbangan digital merk Digital Scale, satu buah tas dan barang bukti lainnya.
“Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1)Â atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.












