WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Polres Basel Tangkap Pelaku Percobaan Cabul

pramedia.id

Bangka Selatan, Pramedia.id – Seorang gadis belia di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) D (17) hampir menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku RI (37) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Perbuatan ini terjadi pada Sabtu (06/09) dikediaman pelaku, saat korban sedang pergi main kerumahnya mendatangai keponakan pelaku MA yang saat itu sedang mengasuh adiknya di kamar bersama ibunya. Pada saat itu ibu MA keluar kamar dan menutup pintu kamar, sedangkan korban sedang bermain Hp di dalam kamar tersebut sembari mengasuh adik MA. Tak berselang lama datanglah pelaku RI yang saat itu sudah dalam keadaan telanjang dan langsung menindih badan korban, tetapi korban ini sempat melawan terhadap pelaku.

Tak sampai disitu, kedua kaki korban ini di tarik oleh pelaku lalu terjatuh serta pelaku kembali menindih badan korban sembari memegang kedua tangannya. Pada saat itu korban langsung berteriak dengan kencang, pelaku juga telah merobek celana korban dan berusaha melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban, karena korban melawan akhirnya pelaku hanya hanya memasukkan jarinya ke arah kelamin korban.

Tak berselang lama warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, sedangkan korban hanya bisa pasrah serta menangis atas kejadian yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, saat mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku guna di bawa ke Mapolres Basel.

“Kita bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan di bawah umur dan langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai sarung ungu, satu helai baju lengan panjang berwarna hitam dan satu helai celana jeans panjang berwarna biru. Motif pelaku sendiri yakni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pemaksaan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top