WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Polres Bateng Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Lampur

pramedia.id

Bangka Tengah, Pramedia.id – Satuan Kepolisian dari Polsek Sungaiselan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, yang menewaskan seorang pria berinisial (KA) 27 tahun.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam sekira pukul 20.40 WIB di Gang Sawo, Desa Lampur.

Peristiwa berawal dari adanya perselisihan antara korban (KA) 27th dan pelaku (S) 19 th yang sempat terlibat adu mulut dan saling menantang melalui pesan daring hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kiri akibat benda tajam. Setelah sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Primaya Bakti Wara Pangkalpinang, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi,” terang IPTU Erwin.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. bersama anggotanya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan upaya persuasi terhadap pihak keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.

“Berbekal informasi dan hasil penggalangan terhadap keluarga, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (8/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku (S) berhasil diamankan di depan Masjid At-Taqwa Desa Lampur tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang rekan pelaku berinisial (MM) yang ikut melarikan diri bersama pelaku usai kejadian.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm berhasil ditemukan di area semak-semak di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku (S) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polsek Sungaiselan bersama jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Erwin.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya aksi balasan antar keluarga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota Polsek Sungaiselan membuktikan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan tuntas. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami ringkus,” pungkas IPTU Erwin.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top