WhatsApp :0838-9361-5794 / Email : pramedianews@gmail.com

Polsek Jebus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Cupat, Korban Alami Luka Serius

pramedia.id

Bangka Barat, Pramedia.id – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria bernama Rusman alias La Udu (44) ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap warga setempat, Dekon Junaidi alias Bayu (42).

Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa laporan terkait tindakan kekerasan tersebut pertama kali diterima oleh pihak kepolisian dari pelapor bernama Nurwani, yang juga merupakan pemilik kontrakan tempat korban tinggal.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang bermain telepon genggam mendengar pelaku memanggil namanya dan meminta korban membuka pintu kontrakan.

Begitu pintu dibuka, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban berusaha menahan serangan tersebut dengan tangan kanannya, sehingga mengalami luka robek serius pada bagian pergelangan tangan. Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Sekar Biru dan menerima sebanyak 46 jahitan.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo S.Tr.K. bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha segera melakukan penyelidikan di wilayah Dusun Sinar Kelabat.

Tidak berselang lama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di salah satu rumah di Dusun Sinar Kelabat. Saat pemeriksaan awal, Rusman mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa:

Satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar satu meter.

Satu buah sarung parang berbahan kayu.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut adalah disengaja.

Dua orang saksi, yakni Nurwani dan Nurhaya, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kapolsek Jebus menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilaporkan kepada pihak Polres Bangka Barat.

WhatsApp
Januari 17, 2026
Januari 15, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 14, 2026
Januari 13, 2026
Januari 13, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026
Januari 12, 2026

Baca Juga

Scroll to Top