Bangka Tengah | Pramedia.id – Aktivitas penambangan pasir timah yang berlangsung di kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, diduga kuat menjadi penyebab rusaknya jalan aspal di lingkungan perkantoran pemerintah Bangka Tengah.Â
Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam oleh masyarakat terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah atas aset negara. Kerusakan jalan dipicu oleh robohnya tanah pembatas antara lokasi tambang dan badan jalan aspal.Â
Meski sempat dilakukan penimbunan menggunakan pasir, langkah tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan persoalan, di tengah curah hujan yang tinggi, potensi longsor susulan masih sangat besar dan dapat memperparah kerusakan infrastruktur.
Tambang timah tersebut berada di wilayah IUP PT Timah dan disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Acing.Â
Fakta bahwa jarak antara lokasi tambang dan jalan aspal hanya sekitar lima meter menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta pembiaran aktivitas tambang di kawasan strategis pemerintahan.
Ironisnya, aktivitas penambangan ini masih terus berlangsung meskipun kawasan Komplek Pemda seharusnya steril dari segala bentuk kegiatan tambang.Â
Area tersebut merupakan pusat perkantoran pemerintahan dan aset negara yang seharusnya dilindungi, bukan justru terancam oleh aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan wilayah IUP PT Timah, melainkan menyangkut kepantasan dan tanggung jawab. Apakah pantas aktivitas tambang timah beroperasi di jantung kawasan perkantoran pemerintah yang menjadi simbol kewibawaan negara dan pusat pelayanan publik.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa izin aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Namun demikian, aktivitas penambangan disebut masih terus berjalan.Â
Jika informasi ini benar, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah.Â
Pantauan langsung media di lapangan pada Minggu, (11/1/26), menunjukkan tanah pembatas telah roboh dan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Â
Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan di Komplek Pemda Bangka Tengah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat rusaknya aset pemerintah daerah.
Situasi ini memicu desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Penghentian aktivitas tambang, evaluasi izin, serta penegakan aturan dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.Â
Selain itu, pihak pengelola tambang juga harus diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, PT Timah, maupun pihak pengelola tambang terkait kerusakan jalan, dugaan izin kedaluwarsa, serta kelanjutan aktivitas penambangan di kawasan Komplek Pemda Bangka Tengah.












