Bangka Barat | Pramedia.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Korban, seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut.
Setelah menerima laporan masyarakat dan keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan langkah cepat guna penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, pelaku KDRT berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Iptu Yos Sudarso.
Ia menegaskan, kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
aat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, karena laporan yang cepat akan mempercepat proses pengungkapan kasus.












