(Sumber & Foto: Kejari Bangka Tengah)
Bangka Tengah, Pramedia.id – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima penitipan uang tunai sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025.
Perkara tersebut menjerat terdakwa Herman alias Herman Fu.
Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah selaku Jaksa Penuntut Umum. Prosesi penyerahan turut disaksikan Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta kuasa hukum terdakwa, Fenti.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan uang pengembalian kerugian negara tersebut kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk dititipkan dan disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam proses penyelesaian perkara.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, serta para saksi yang hadir.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara serius, profesional, dan berintegritas. Langkah penerimaan pengembalian kerugian negara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
















