Bangka Selatan, Pramedia.id – Dua Buruh Harian dan satu orang petani di desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, harus berhadapan dengan pihak polisi. Ketiganya diduga melakukan pencurian puluhan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. BAM di perkebunan desa Gudang.
Ketiga pelaku AO (27), AT (34) dan Inas (28) yang merupakan warga Jelutung II. Dalam penangkapan tersebut ketiganya ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan dan satu orang inisial BY telah melarikan diri.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu (03/09) sekira pukul 14.00 Wib,.waktu itu saksi melaporkan kepada pelapor SS (34) kalau di hari itu ia melihat TBS sebanyak 74 buah di dalam lubang, padahal di hari itu tidak ada jadwal panen.
“Saksi melaporkan kalau ia melihat ada TBS dan dihitung sebanyak 74 buah telah di panen, padahal menurut mereka dihari itu tidak ada jadwal panen,” terangnya, Kamis (09/10/2025).
Setelah mendapat informasi tersebut SSÂ beserta tim meluncur ke lokasi kejadian dan sekira pukul 17.00 Wib, langsung mengecek ke lokasi yang dilaporkan oleh oleh saksi. Akan tetapi setalah pihaknya cek buah sawit sudah tidak berada di lokasi lagi, setelah itu pihaknya berusaha mencari lagi sekitar 50 meter dan menemukan tumpukan buah di dalam parit perbatasan Perkebunan sawit milik PT. BAM dan Perkebunan sawit milik warga.
“Akibat dari kejadian tersebut PT. BAM mengalami kerugian sebanyak 74 Janjang buah sawit seberat 1125 Kg x Rp 3.050 yakni sekitar Rp 3.431.250 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba,” ungkapnya.Â
Lebih lanjut, usai menerima laporan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan telah diketahui terduga pelaku pencurian tersebut.
Kemudian pada hari Rabu (08/10)sekira pukul 04.00 WIB dini hari unit Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi tentang keberadaan pelaku.Â
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki yang bernama diduga terduga pelaku yakni, AO, AT dan INAS. Ketiga terduga pelaku tangkap di kediaman mereka yang beralamat Desa Jelutung 2 sedangkan satu orang lagi BY berhasil melarikan diri.
“Alasan para pelaku ini karena pemenuhan ekonomi, dan kepada para pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” tutupnya.












