Bangka Tengah, Pramedia.id – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengikuti sosialisasi sertifikat halal yang digelar di ruang pertemuan Kecamatan Pangkalanbaru.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Bangka Tengah bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Direktur LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai persyaratan pengajuan sertifikat halal, terutama menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
“Melalui bimbingan teknis dan sosialisasi ini, pelaku UMKM bisa mengetahui apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam pengajuan sertifikat halal,” ujar Ihsan, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, LPPOM Babel terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“Selain di sini, di kabupaten lain juga sudah dilaksanakan, termasuk di tingkat provinsi. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder seperti Bank Indonesia dan Baznas,” jelasnya.
Ihsan menegaskan bahwa percepatan capaian sertifikasi halal perlu terus dilakukan karena batas akhir kewajiban sertifikasi tidak akan diperpanjang lagi.
“Batas akhir sebenarnya tahun 2024, namun diundur menjadi Oktober 2026. Informasi terbaru, penundaan tidak akan dilakukan lagi sehingga cakupan sertifikasi harus dipercepat,” tegasnya.












